Rabu 01 Apr 2015 14:53 WIB

Perusahaan Tambang Wajib Bangun Pembangkit Listrik

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Bappenas Andrinof Chaniago
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Bappenas Andrinof Chaniago

EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah menargetkan membangun pembangkit listrik 35 ribu Mw. Untuk mengejar target tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sepakat untuk mewajibkan perusahaan tambang  membangun pembangkit tenaga listrik.

Ide tersebut muncul dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (1/4). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengatakan ide untuk mewajibkan perusahaan tambang membangun pembangkit listrik itu merupakan ide dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

"Saya sangat setuju dengan ide pak Awang. Kita akan paksa perusahaan tambang besar agar memiliki kewajiban membangun pembangkit listrik," kata Andrinof seusai menghadiri acara Musrenbang.

Andrinof mengatakan, nantinya bisa dibuat kriteria perusahaan tambang seperti apa yang akan diwajibkan membangun pembangkit listrik. Bisa saja akan dikenakan kepada perusahaan tambang yang produksinya mencapai 20 juta ton per tahun.

"Pembangkit listriknya bisa 200 Mw. Seharusnya mereka mau, kalau tidak mau keterlaluan," ujar Andrinof.

Andrinof mengatakan, ide dari Gubernur Kaltim tersebut akan coba diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ide tersebut akan dituangkan dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden).  

"Ini memang baru sebatas ide. Tapi, saya akan coba sampaikan kepada Presiden," ujarnya.

Awang Faroek meyakini ide tersebut bisa membantu pemerintah pusat untuk mewujudkan target pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Mw.

"Kalau perlu usulan ini juga diimplementasikan tidak hanya di Kaltim, tapi di seluruh Indonesia," kata Awang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement