EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapat hak pengelolaan blok Mahakam sebesar 10 persen. Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas Faisal Basri mengatakan, hal ini sesuai dengan PP nomor 35 tahun 2004 yang mengatur tentang kewajiban Kontraktor Migas untuk menawarkan Participating Interest sebesar 10 persen kepada BUMD.
Faisal Basri mengungkapan bahwa elemen daerah jelas mendapat hak untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari pengelolaan lapangan migas. Namun, Faisal menekankan perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur mengenai hal ini.
"Tapi secara legal kita perlu cermati betul BUMD ini dasarnya apa. Minimal harus ada Perdanya. Kalau BUMD diberikan peluang kita ingin itu dibentuk oleh Perda dan didanai oleh APBD," jelas Faisal, Rabu (1/4).
Namun Faisal juga menekankan bahwa siapapun BUMD yang nantinya akan ikut mengelola blok Mahakam, haruslah memiliki kemampuan yang memadai. Bahkan, Faisal menilai apabila daerah dianggap tidak memiliki kemampuan yang memadai, Faisal menyarankan agar Daerah mendapat pendapatan tetap dari pengelolaan Blok Mahakam.
"Atau mungkin sistemnya perlu dibahas misalnya dengan royalti. Prinsipnya mengedepankan Pertamina, mendorong bagi daerah penghasil. Semaksimal mungkin jangan sampai memberikan kesempatan untuk pemburu rente masuk," ujarnya.
Selain itu terkait dengan masa transisi, Faisal Basri juga merekomendasikan agar Pertamina bisa masuk ke dalam pengelolaan Blok Mahakam, minimal 2 tahun sebelum masa kontrak habis. Hal ini demi menjaga agar performa produksi minyak tidak menurun drastis.
Kalau Pertamina memutuskan di dalam pengelolaan yang baru nanti mereka butuh kontraktor yang existing maka itu dipersilahkan. Terutama kalau Pertamina merasa tingkat produksi itu perlu dipertahankan, dan utk mempertahankannya perlu melibatkan kontraktir eksisting," ujar Faisal lagi.