EKBIS.CO, JAKARTA - Hingga tahun 2019 mendatang atau akhir masa pemerintahan Jokowi-JK, setidaknya ada 17 Wilayah Kerja Migas yang akan berakhir. Bahkan sampai 2022 mendatang jumlah Wilayah Kerja Migas yang habis kontrak sejumlah 29 WK.
Pertamina, sebagai satu-satunya BUMN migas yang dimiliki pemerintah, mendapat hak prioritas untuk mengelola semua lapangan migas yang habis kontraknya tersebut.
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, Pertamina tentu akan mengambil alih lapangan migas yang masuk ke dalam kriteria Pertamina untuk diambil alih. Syamsu menyebut ada sejumlah penilaian yang akan dilakukan sebelum Pertamina memutuskan untuk mengambil hak pengelolaan atau tidak.
"Untuk PSC (production sharing contract) yang akan expired tentunya Pertamina akan melakukan evaluasi terutama berdasarkan remaining reserve dan keekonomian lapangan," jelas Syamsu, Rabu (1/4).
Jika masuk kedalam kriteria yang ada di Pertamina, lanjut Syamsu, pihak Pertamina akan mengajukan proposal ke Pemerintah. Sehingga, Syamsu mengatakan tidak serta merta keseluruhan Wilayah Kerja yang habis kontraknya akan langsung jatuh ke tangan Pertamina. Dia menyebut harus ada evaluasi teknis, meski memang hak prioritas ada pada Pertamina.
"Tetap harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu dan tidak serta merta Pertamina akan ambil alih," ujar Syamsu.
Sesuai dengan, Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2004, dijelaskan bahwa Pertamina mendapat privilege untuk melanjutkan pengelolaan suatu lapangan migas yang kontraknya habis.
Anggota Tim Reformasi Migas Agung Wicaksono mengatakan, Pertamina mendapat hak utama dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang habis masa kontraknya. Hanya saja, diri nya menggaris bawahi bahwa Pertamina sendiri harus mampu menjaga produksi sehingga agar laju produksi migas dalam masa peralihan tidak anjlok.