EKBIS.CO, JAKARTA -- Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero) menetapkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada April 2015 naik dibandingkan Maret 2015 setelah tujuh bulan berturut-turut atau sejak September 2014 mengalami penurunan.
Data tarif tenaga listrik yang diperoleh dari situs PLN di Jakarta, Kamis (2/4) menyebutkan pada April 2015 tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan sebesar Rp 1.465,89 per KWH. Tarif tersebut mengalami kenaikan Rp 39,31 per KWH atau 2,75 persen dibandingkan periode Maret 2015 sebesar Rp 1.426,58 per kwh.
Sesuai data tersebut, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh.
Sebelumnya, kedua golongan tersebut direncanakan mengalami kenaikan pada April 2015, namun ditunda pelaksanaannya. Kelima golongan pelanggan nonsubsidi yang dikenakan kenaikan tarif April 2015 sebesar Rp 1.465,89 per KWH adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp 1.135,93 atau naik dibandingkan Maret Rp 1.105,47 per KWH.
Pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp 965 menjadi Rp 991,6 per KWH dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik dari Rp 1.501,46 menjadi Rp 1.542,84 per KWH.