Senin 13 Jun 2022 20:22 WIB

Tarif Listrik Naik, Dongkrak Arus Kas PLN

Kenaikan tarif listrik mampu mengatrol kondisi keuangan PLN pada tahun ini.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
 Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA keatas.
Foto: Antara
Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA keatas.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA keatas. Dengan kenaikan tarif listrik ini mampu mengatrol kondisi keuangan PLN pada tahun ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan dengan adanya kenaikan tarif listrik ini paling tidak ada perbaikan arus kas ke PLN sebesar Rp 3,1 triliun. Memang, sebenarnya ini adalah pengurangan dari kompensasi. Namun, langsung dari masyarakat ke kas PLN.

Baca Juga

"Kinerja akan lebih baik minimum dari sisi cashflow. Selama ini kan disalurkan dari Kementerian Keuangan, sekarang langsung dari masyarakat ke PLN meskipun hanya Rp 3,1 triliun tapi kan lumayan," ungkap Rida di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan dalam hitung-hitungan PLN, sejak dilakukannya penahanan tariff adjustment pada 2017, masih ada penyaluran kompensasi yang belum tepat sasaran. "Dalam hal ini kami menghitung kompensasi yang selama ini tidak tepat sasaran ini mencapai Rp 4 triliun," kata Darmawan pada kesempatan yang sama.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement