EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022 mendatang. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya berdampak terhadap inflasi sebesar 0,019 persen.
"Kami sudah hitung dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen, jadi hampir tidak terasa," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Rida menjelaskan penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas atau nyaris mewah. Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif listrik ini berkontribusi menghemat kompensasi sebesar Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik karena empat indikator ekonomi makro mengalami peningkatan, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi secara keseluruhan hingga Rp500 miliar."Asumsi APBN di awal tahun ini hanya 63 dolar AS per barel dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) saat ini yang sudah mendekati hampir 100 dolar AS per barel. Jadi ada peningkatan luar biasa, tentu saja biaya pokok produksi juga meningkat," kata Darmawan.
Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan untuk rumah tangga nonsubsidi yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta dan juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.Angka pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 3.500 VA tercatat sebanyak 1,7 juta pelanggan dan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.