EKBIS.CO, MEDAN – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Utara meminta pedagang untuk tidak mengganti uang kembalian dengan permen. Sebab ‘Transaksi permen’ dianggap tidak sah. Pasalnya, permen bukan merupakan alat tukar, sehingga merugikan konsumen.
"Alat pembayaran kita adalah uang rupiah, bukan bukan permen. Memberi permen sebagai pengganti uang kecil sisa belanja merupakan akal-akalan mereka," ujar Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut Difi Johansyah, Jumat (3/4).
Dia mengimbau swalayan yang tidak memiliki uang kecil, untuk menukarkan uang di Bank Indonesia. Dia mengatakan, BI menyiapkan penukaran uang recehan. "Kita juga menyediakan kas keliling untuk pemilik swalayan yang ingin menukarkan uang pecahan kecil," katanya.
Sebagai solusinya, dia mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan penggunaan menggunakan kartu debet dan e-money sebagai alat pembayaran di supermarket dan swalayan. Dirinya mengaku, penggunaan kartu debet maupun e-money dalam melakukan transaksi sangat penting untuk meminimalisir kekurangan kembalian yang sudah tidak beredar lagi pecahannya.
"Pembayaran dengan uang non tunai jelas menguntungkan konsumen karena tidak ada satu rupiahpun hilang akibat tidak adanya uang recehan. Tinggal gesek dan masukkan nilainya," katanya.
Dia mengatakan, di zaman modern seperti ini, penggunaan kartu debet dan e-money merupakan kelaziman. Terlebih nilai rupiah semakin besar. Sehingga rupiah dengan pecahan kecil sudah tidak dikeluarkan lagi.