Rabu 08 Apr 2015 22:37 WIB

Menkeu: Penerimaan Pajak tak Sesuai Target

Red: Esthi Maharani
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, penerimaan negara dari sektor pajak dalam tiga bulan pertama (Januari – Maret) tahun ini, baru mencapai Rp 170 triliun atau sekitar 13 persen dari total keseluruhan target 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.

“Kami lihat memang tiga bulan terakhir ini tidak sesuai harapan karena di bawah tahun lalu,” kata Bambang, Rabu (8/4).

Tahun lalu pada periode yang sama realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 188,5 triliun.

Rendahnya realisasi penerimaan pajak itu, menurut Menkeu, karena masalah kepatuhan wajib pajak (WP). Ia menyebut, banyak WP yang tidak menyampaikan kewajiban sesuai dengan seharusnya.

Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembinaan dan memperbaiki catatan pembayaran yang sudah dilakukan dalam lima tahun terakhir untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan menyampaikan secara teratur.

Menurut Menkeu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengumumkan data WP Orang Pribadi yang masih kurang bayar dalam periode 5 tahun terakhir. Nantinya, WP diminta melunasi kewajibannya tetapi tanpa dikenakan denda.

“April ini Ditjen Pajak mengeluarkan data. Misalnya kamu kurang sekian sebenarnya selama 5 tahun,” kata Bambang seraya menegaskan, nantinya WP yang patuh melaporkan kekurangan pajaknya tidak akan kena denda.

Untuk yang belum (memiliki NPWP), Dirtjen Pajak akan menjaring eksentifikasi, sehingga yang selama ini belum bayar sama sekali, nanti harus membayar, dan tentunya melihat aktifitas mereka selama lima tahun terakhir.

Menkeu menegaskan, pihaknya akan tetap mengupayakan tercapainya target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement