Kamis 09 Apr 2015 22:58 WIB

BI Luncurkan Aturan Wajib Penggunaan Rupiah

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kantor pusat Bank Indonesia.
Foto: Prayogi/Republika
Kantor pusat Bank Indonesia.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Demi mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia (BI) menelurkan aturan yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia baik tunai maupun non tunai.

Dengan landasan hukum UU BI dan UU Mata Uang, maka diterapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto dalam jumpa pers bersama wartawan di Kantor BI, Jakarta, Kamis (9/4).

Eko mengatakan, kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri untuk mendukung kegiatan perekonomian Indonesia dan juga demi terwujudnya kesejahteraan sosial.

PBI tersebut, lanjutnya, diterapkan untuk memperkuat UU No 23 tahun 1999 tentang BI dan UU Mata Uang No 7 Tahun 2011. Eko menyatakan, PBI ini sudah mulai diterapkan per 1 April 2015. Kepada para pelaku usaha, ia katakan, diberi tenggat waktu hingga  30 Juni 2015 mendatang jika masih memiliki perjanjian transaksi non tunai dalam valuta asing (valas). Terbitnya, PBI ini dikarenakan belum seluruh transaksi di Indonesia menggunakan rupiah.

"Masih banyaknya transaksi dalam negeri yang menggunakan valas. Penggunaan valas yang cukup besar memberikan tekanan pada nilai rupiah," lanjut Dia.

Selain adanya kewajiban penggunaan rupiah, dalam PBI ini juga dicantumkan keharusan pencantuman harga (kuotasi) barang/jasa dalam rupiah. Ia mengatakan, hal ini perlukan untuk menjawab kekhawatiran apabila kuotasi tidak dengan rupiah nantinya pembayaran juga tidak menggunakan rupiah.

"Masyarakat cenderung belum dapat bedakan kuotasi dengan pembayaran. Selain itu, pencantuman kuotasi dengan valas, kurs yang digunakan cenderung menguntungkan salah satu pihak," sambung Eko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement