EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Waspada Investasi mengidentifikasi kegiatan Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia (MMM) berpotensi merugikan masyarakat. Dalam keterangan persnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Joni Swastanto menjelaskan, MMM tidak memiliki struktur organisasi dan penanggung jawab kegiatan.
Selain itu, MMM melakukan kegiatan menggunakan sarana internet dengan server di luar negeri. “Untuk mencegah potensi risiko, maka OJK dan Satgas Waspada Investasi melakukan langkah antara lain menyampaikan permintaan pemblokiran situs internet yang digunakan dalam kegiatan MMM kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika,” demikian tulis Joni Swastanto, Kamis (9/4).
Terkait itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan, apakah aduan dari OJK tersebut sudah masuk ke Kemenkominfo. Namun, ujar Ismail, pihaknya memastikan bahwa aduan tersebut akan masuk ke sidang Tim Panel yang membahas terkait.
“Saya pastikan kalau memang itu masuk, langsung dibahas di Tim Panel 3 tentang Investasi Ilegal,” kata Ismail Cawidu saat dihubungi, Kamis (9/4).
Ismail lantas menunjukkan, pemblokiran terhadap situs MMM mesti melalui mekanisme rekomendasi dari Tim Panel tersebut. Dengan begitu, tegas Ismail, Kemenkominfo tidak bisa serta-merta memutuskan memblokir atau tidak situs MMM itu.
Alurnya, laporan tentang situs MMM pertama-tama masuk ke kajian Tim Panel, yang lantas memberikan rekomendasi ke Kemenkominfo.”Dan Tim Panel dalam menentukan sikap, juga harus punya acuan, indikator-indikator tentang apa yang dimaksud dengan investasi ilegal. Harus jelas,” kata dia.