EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi mengidentifikasi kegiatan menggerakan dana masyarakat oleh Mavrodi Mondial Moneybox atau MMM berpotensi merugikan masyarakat.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, potensi tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan OJK. Pertama, kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.
Kedua, tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukum. Ketiga, tidak memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab kegiatan. Keempat, kegiatan menggunakan sarana internet dengan server di luar negeri.
Kelima, banyak pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM. Kekhawatiran disampaikan melalui media sosial dan Financial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (FCC OJK).
"Setelah kita analisa, ada beberapa ciri-ciri seperti imbal hasil di luar batas kewajaran, jelas tidak berizin, dan tidak jelas bentuk badan hukum maupun domilisi hukum. Kami mengingatkan kepada masyarakat, tipe seperti ini sangat berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kusumaningtuti dalam konferensi pers di kantor pusat OJK Jakarta, Kamis (9/4).
Selain itu, OJK telah mencari struktur badan usaha MMM yang ternyata tidak jelas. Selain itu, cara memasarkan mengunakan internet dan media sosial.
Dengan skim di situs MMM tersebut, keuntungan anggota lebih digantungkan pada peluang atau keikutsertaan peserta berikutnya. Sehingga OJK menyimpulkan, MMM tidak jelas cara mengelola investasinya, serta tidak jelas underliying usahanya yang dinilai tidak sesuai asas kepatutan dan kewajaran di sektor keuangan.
"Kegiatan yang disebut di situs itu mirip money game, atau skema piramida yang mengharapkan keikutsertaan peserta berikutnya. Ini berisiko kegagalan untuk mengembalikan dana pesera yang masuk," imbuhnya.