Sabtu 11 Apr 2015 13:01 WIB

Pertamina Diizinkan Kelola Blok Migas Secara Langsung

Red: Esthi Maharani
 Aktivitas pengisian bahan bakar minyak ke dalam tangki minyak di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta, Senin (30/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas pengisian bahan bakar minyak ke dalam tangki minyak di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta, Senin (30/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Draf Rancangan Undang-Undang tentang Migas menyebutkan, pemerintah memberikan izin mengelola blok migas secara langsung kepada PT Pertamina (Persero) dengan skema fiskal berupa royalti dan pajak.

Sesuai dokumen Kementerian ESDM berisi pokok-pokok pikiran RUU Migas versi pemerintah yang diperoleh di Jakarta, Sabtu (11/4), kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui pemberian izin usaha hulu oleh pemerintah. Pemberian izin pemerintah tersebut diberikan melalui dua cara.

Pertama, pemerintah memberikan izin usaha hulu secara langsung kepada Pertamina untuk mengelola sendiri wilayah kerja dan wilayah kerja yang berakhir masa kontraknya. Dengan skema tersebut penetapan wilayah kerjanya disebut diusahakan sendiri oleh Pertamina.

"Pertamina mengusahakan sendiri wilayah kerja yang dimilikinya saat ini dan wilayah kerja baru yang diminati dan disetujui oleh Menteri," sebut dokumen tersebut.

Pengusahaan sendiri yang dimaksud adalah secara teknologi, permodalan, dan risiko dapat dikelola 100 persen oleh Pertamina. Namun, BUMN migas tersebut juga dimungkinkan bekerja sama dengan badan usaha lain dengan kepemilikan minoritas. Instrumen fiskal untuk Pertamina dengan skema diusahakan sendiri tersebut berbentuk royalti dan pajak.

Cara kedua adalah pemerintah memberikan izin usaha hulu kepada BUMN khusus yang dibentuk sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

BUMN khusus itu mengusahakan wilayah kerja bekerja sama dengan badan usaha atau investor baik lokal maupun asing. Pengusahaan tersebut dituangkan dalam bentuk kontrak kerja sama (KKS) setelah mendapatkan izin usaha hulu dari pemerintah.

Dengan skema tersebut penetapan wilayah kerjanya disebut kerja sama oleh BUMN khusus. BUMN khusus itu menjadi semacam pelaksana dan pengendali KKS dengan opsi mendapat hak partisipasi setelah rencana pengembangan (plan of development/POD) pertama secara minoritas.

"Fiscal term" dengan skema kerja sama itu bisa berupa kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC), biaya dan ongkos (SC), atau bentuk lainnya. Di sisi lain, BUMN khusus dan Pertamina melalui anak perusahaan bisa memiliki "participating interest" pada blok yang diusahakan secara bekerja sama.

Dengan dua skema pengusahaan yakni diusahakan sendiri oleh Pertamina dan kerja sama oleh BUMN khusus, maka kewenangan pembinaan, pengawasan, dan regulasi kegiatan usaha hulu migas berada di tangan pemerintah.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement