EKBIS.CO, JAKARTA -- Demi mengurangi peningkatan permintaan akan valuta asing (valas) di dalam negeri serta mendukung kedaulatan penggunaan rupiah pada setiap transaksi di seluruh wilayah Indonesia, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI.
Dalam PBI tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto pada Kamis (9/4) kemarin mengatakan diterapkannya PBI ini untuk memperkuat UU No 23 tahun 1999 tentang BI dan UU Mata Uang No 7 Tahun 2011.
Eko menyatakan, PBI ini sudah mulai diterapkan per 1 April 2015. Namun, kepada sejumlah pihak yang masih memiliki perjanjian transaksi non tunai dalam valuta asing (valas) diberi tenggat waktu hingga 30 Juni 2015 mendatang.
Menanggapi PBI ini, Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata mengatakan dukungannya.
"Dari tahun 2014 kemarin sudah ada namanya instruksi menteri tentang penggunaan uang rupiah dalam setiap transaksi," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila masih ada tarif yang ditentukan dalam bentuk dolar, namun pada tahap pembayarannya tetap menggunakan rupiah.
"Dalam instruksi menteri kan sudah jelas dan sudah mengatur seperti itu," tegas Barata.