Senin 13 Apr 2015 15:39 WIB

PLN Segera Selesaikan Pembebasan Lahan PLTU Batang

Red: Satya Festiani
 Dirut PLN yang baru Sofyan Basir.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dirut PLN yang baru Sofyan Basir.

EKBIS.CO, SEMARANG -- PT PLN (Persero) segera menyelesaikan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang pada tahun ini, kata Manajer Senior Komunikasi Korporate PLN Bambang Dwiyanto.

"Menurut keterangan dari Direktur Utama PLN bahwa masih ada sedikit lahan yang belum dibebaskan, harapannya pembebasan lahan bisa segera diselesaikan pada tahun ini," katanya di Semarang, Senin (13/4).

Menurutnya, dari keseluruhan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU Batang tersebut, tinggal 10 persennya yang saat ini masih dalam tahap pembebasan.

"Dari informasi yang saya terima, pada lahan yang masih dalam tahap pembebasan ini nantinya akan menjadi lokasi untuk komponen utama pembangkit sehingga mau tidak mau harus segera dibebaskan. Mungkin kalau posisinya itu untuk taman akan kami tinggal," katanya.

Diakuinya, sebetulnya pembangunan PLTU Batang diserahkan kepada pihak swasta, meski demikian Pemerintah menugaskan PLN untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan.

Ke depan, kapasitas listrik pada PLTU Batang mencapai 2x1.000 Mega Watt. Diharapkan, keberadaan PLTU tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan listrik di Jawa Bali yang saat ini tingkat konsumsinya mencapai 24 ribu MW.

General Manager PT PLN Distribusi Jateng-DIY Yugo Riyatmo mengatakan, khusus untuk peningkatan jumlah pelanggan di kawasan Jateng-DIY saja dalam setiap tahunnya mencapai 400 ribu-500 ribu pelanggan. "Jika dihitung secara kapasitas listrik, maka pertumbuhan kebutuhan listrik di Jateng-DIY mencapai 8-9 persen atau setara dengan 3.600 Mega Watt (MW)," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berupaya mempersiapkan kebutuhan listrik untuk kalangan industri yang saat ini sedang dalam proses kepindahan dari DKI Jakarta ke Jawa Tengah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement