EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menolak bila dikatakan melarang sektor swasta untuk ikut serta masuk ke dalam pengelolaan Blok Mahakam. Sudirman menyatakan, melalui aturan participating interest (PI) pemerintah ingin memastikan hak daerah untuk bisa mengelola blok Mahakam.
"Bukan kita melarang, jadi kita pingin PI itu memperoleh manfaat bagi daerah dn masyarakatnya. Kita tdk ingin membatasi orang, tapi kita ingin meyakinkan seluruh hak masyarakat setempat itu diperoleh," ujar Sudirman, Selasa (14/4).
Untuk swasta, Sudirman menyebut, nantinya akan bisa masuk ke dalam kerjasama melalui BUMN Khusus. Sedangkan Pertamina akan tetap mendapat previlige bagi blok blok yang habis kontrak nantinya.
"Kalau nanti ini kan belum diputuskan, tapi yang kita tawarkan adalah Pertamina menjadi pengelola dari blok-blok sekarang, trus nanti beberapa akan diberikan kepada mereka, nanti ada BUMN Khusus yg mengelola blok lain. Yang kemudian bekerjasama dgn KKKS," ujarnya.