EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian pembobolan melalui internet banking di tiga bank mencapai sekitar Rp 5 miliar. Jumlah tersebut jauh di bawah angka yang dirilis Badan Reserse Kriminal Polri yang mencapai Rp 130 miliar.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan, sebagian dari kerugian tersebut bisa diselamatkan bank melalui sistem blokir. Sementara, dana nasabah yang tidak terselamatkan sudah diganti oleh bank. Jumlah debitur yang terkena kerugian mencapai 200-an nasabah.
"Ada tiga bank besar, satu swasta dan lainnya bukan swasta. Tapi jumlahnya enggak gede, kerugian hanya sekitar Rp 5 miliar, itu sudah diganti bank," jelasnya di kantor pusat OJK Jakarta, Kamis (16/4).
Dengan adanya kasus tersebut, OJK telah mengirim surat kepada bank-bank pada Maret untuk meningkatkan security system IT. OJK juga memiliki KPS IT, OJK langsung mengundang direktur-direktur yang membawahi IT. Kemudian bank langsung melakukan respons melalui review dan evaluasi. Respons dilakukan dengan peningkatan security IT.
Dengan peningkatan security IT, lanjutnya, pola seperti itu tidak akan mempan lagi. Jika ada pola seperti itu langsung diblokir oleh sistem bank sehingga tidak bisa diproses.
Selain itu, bank juga melakukan edukasi terhadap nasabah. Salah satunya imbauan tidak menggunakan PC yang terkena virus. Serta segera menghubungi call centerjika mendapati instruksi tidak lazim.
Irwan menjelaskan, pembobolan tersebut merupakan kasus phising melalui internet banking. PC nasabah sengaja diserang virus malware, sehingga saat masuk internet banking tiba-tiba muncul sinkronisasi token. Dalam kondisi itu hacker sudah mulai bekerja untuk memindahkan transaksi.
Oleh sebab itu, OJK mengimbau kepada nasabah untuk awareness dengan dana yang disimpan di bank. Serta berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM.