EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia masih akan melakukan simulasi pelonggaran batas atas rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR). Aturan soal LDR dan PBI soal UMKM akan berlaku penuh pada 2019.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, Bank Indonesia masih menghitung batas atas pelonggaran LDR. Sebab, setiap bank memiliki kondisi LDR yang berbeda dan kondisi pencapaian minimum rasio UMKM yang juga berbeda.
“Nanti kan harus ada simulasi dulu dampaknya berapa, kita pengen tahu juga selama tiga sampai lima tahun ke depan ekspansi kredit yang bisa diberikan perbankan untuk mendukung UMKM,” ujar Halim kepada wartawan di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta, Jumat (17/4).
Untuk mendukung target pertumbuhan kredit 15-17 persen, Bank Indonesia akan segera mengkomunikasikan kebijakan makroprudensial yang lebih akomodatif. Langkah itu dilakukan antara lain melalui perluasan cakupan definisi simpanan dengan memasukkan surat-surat berharga yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR dalam kebijakan GWM-LDR. Serta pemberian insentif berupa pelonggaran batas atas LDR bagi bank yang telah memenuhi kewajiban penyaluran kredit ke UMKM secara lebih awal.
Dalam komponen perluasan simpanan sementara hanya surat utang diterbitkan bank. Menurutnya, hal itu harus melalui prosedur yang teruji. Dari sisi catatan dari sisi kehati-hatian, lanjutnya, yang paling siap adalah komponen obligasi.
Namun, yang harus dilihat bank menerbitkan dalam jangka panjang atau jangka pendek, jika jangka pendek tidak bisa sebagai sumber dana. Bank Indonesia mendorong penerbitan surat utang dalam jangka panjang untuk mendorng pendalaman pasar keuangan, serta untuk mengurangi mismatch jika bank mau menyalurkan kredit.
Di sisi lain, adanya kemungkinan shifting masih dikaji jika bank banyak menerbitkan surat utang. “Pasti ada shifting tapi kan shiftingnya tidak dalam jumlah yang besar karena ada ketentuan juga dari OJK maupun dari Basel ada batasan-batasan,” imbuhnya.
Pada Februari 2015, Bank Indonesia mencatat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 21,3 persen, jauh di atas ketentuan minimum 8 persen. Sementara itu, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di kisaran 2,0 persen.
Dari sisi fungsi intermediasi, pertumbuhan kredit tercatat 12,2 persen (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 11,5 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan DPK pada Februari 2015 tercatat sebesar 15,2 persen (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 14,2 persen (yoy).