EKBIS.CO, JAKARTA -- Instrumen hedging yang sudah diperbolehkan bagi perbankan syariah jadi opsi bagi industri untuk bisa memanfaatkannya.
Direktur Unit Usaha Syariah Permata Bank Achmad Kusna Permana mengatakan sudah ada UUS dan BUS yang punya transaksi valas dan hedging.
Bagi bankir yang sudah pernah berkecimpung di perbankan konvensional, transaksi forward adalah hal biasa. Penggunaan pasar komoditas yang perlu dipelajari.
''Tapi kami masih menunggu surat edaran OJK dan fatwa hedging dari DSN yang sudah ditandatangani,'' kata Permana.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement