EKBIS.CO, JAKARTA -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai penggantian Premium dengan kadar Ron 88 menjadi Pertalite dengan Ron 90 di kota-kota besar akan menjadi sebuah langkah yang sia-sia dan tidak ada artinya.
Executive Director KPBB Ahmad Safrudin mengatakan bahwa kemunculan Pertalite dianggap bukti ketidakkonsistenan pemerintah. Dimana ia nilai tidak sejalan dengan UU No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP No.41/1999 tentang pengendalian pencemaran udara, Kepmen KLH No.141/2003 tentang standar emisi kendaraan tipe baru.
Terakhir, ucap dia, tak sesuai dengan current production dimana telah ditetapkan untuk mengadopsi Vehicle Emission Standard (Euro 2) per 1 Januari 2007 lalu. "Syarat penerapan standar ini yaitu BBM dengan kadar Ron minimal 91 untuk bensin, sedangkan untuk solar minimal 51 bukan 48 dengan kadar belerang maksimal 500 bpm," ujarnya kepada awak media di Kantor KPPB, Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (21/4).
Menurutnya, keberadaan Pertalite dengan Ron 90 menjadi sia-sia lantaran Indonesia telah mengadposi Vehicle Emission Standard (Euro 2). Ia menambahkan, sudah seharusnya pemerintah menyediakan BBM yang sesuai dengan kebutuhan standar Euro 2 tersebut yakni Ron 91 ke atas.
Safrudin menambahkan, keberadaan Pertalite juga akan bertentangan dengan Program Blue Sky dan terget penurunan emisi rumah kaca sebesar 41 persen pada 2020 yang dicanangkan Presiden RI sebelumnya di Copenhagen, Denmark, 2009.