EKBIS.CO, JAKARTA -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) terus menyuarakan kepada pemerintah untuk mematuhi Vehicle Emission Standard (Euro 2) yang sudah diputuskan per 1 Januari 2007 lalu. Keberadaan Pertalite dengan Ron 90 yang akan menggantikan Premium di kota-kota besar dinilai tidak sesuai dengan vehicle engine requirement yang seharusnya mengacu pada standar Euro 2.
Untuk itu, KPBB menilai pemerintah sudah seharusnya pemerintah menyediakan BBM yang sesuai dengan kebutuhan standar Euro 2 tersebut yakni Ron 91 ke atas.
"Pemerintah harusnya meng-upgrade Ron 88 atau lebih vulgarnya menghapusnya," ujar Executive Director KPBB Ahmad Safrudin kepada awak media di Kantor KPPB, Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (21/4).
Menurut hitung-hitungan KPPB, Safrudin mengatakan HPP bensin dengan Ron 91 tidak lebih dari Rp 6.928.18 per liter dengan harga minyak dunia saat ini. Harga tersebut dikatakannya masih mungkin menjadi lebih murah jika menggunakan skema yang tertuang pada UUD 1945 pasal 33 bahwa minyak yang di dalam bumi itu milik negara, kemudian disedot untuk kemakmuran rakyat, jadi yang dibayar biaya penyedotan saja.
Ia juga membandingkan dengan ron 95 yang dijual di Singapura yang hanya sebesar 60 sen dolar atau Rp 7500 per liter di bursa minyak Singapura. Jadi, lanjut Safrudin, harga Rp 6900 per liter untuk ron 91 atau 92 masih masuk akal.