EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengusaha sawit dimungkinkan harus mulai membayar dana pendukung industri sawit pada Mei 2015 mendatang, setelah Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Pembangunan Dana Dukungan Industri Kelapa Sawit Yang Berkelanjutan pada akhirnya ditandatangani pekan ini oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
Bambang menuturkan, setelah Presiden Joko Widodo menyetujui RPP tersebut dan disahkan menjadi PP, selanjutnya pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai yang bertugas mengelola dana pendukung.
"Begitu Peraturan Pemerintah dan BLU-nya berjalan, dana pendukung bisa diimplementasikan secepatnya. (Mei) Bisa," kata Bambang di sela-sela World Economic Forum, Selasa (21/4).
Bambang mengakui, dirinya terlambat menandatangani RPP Dana Pembangunan Dana Dukungan Industri Kelapa Sawit Yang Berkelanjutan. Awalnya, Bambang bermaksud menyelesaikannya sebelum kunjungan ke Amerika Serikat.
"Sekarang sudah diparaf, karena saya baru saja pulang dari luar negeri," ujar Bambang.
Sebagai informasi, pemerintah berencana mengambil sebagian keuntungan dari pengusaha sawit sebagai ‘dana pendukung’ atau supporting fund untuk menyubsidi biodiesel dengan kadar bahan bakar nabati 15 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, pada Kamis (21/4) mengatakan, ‘dana pendukung’ seperti ini lazim di negara-negara lain untuk mendukung industri mereka. Dengan dana ini, pemerintah akan mengumpulkan dana yang cukup untuk mendorong mandatory biodiesel 15 persen.
Sofyan memastikan dana yang dikutip adalah sebesar 50 dollar AS per ton untuk ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan 30 dollar AS per ton untuk produk turunannya (olein). Dana pendukung ini akan dikelola oleh sebuah badan semacam Badan Layanan Umum (BLU) yang dimungkinkan dengan Undang-undang Keuangan Negara.