Rabu 22 Apr 2015 13:53 WIB

Dirjen Pajak Minta Perusahaan Asing Tak Hindari Pajak

Red: Satya Festiani
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta perusahaan asing di Indonesia melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan dan tidak melakukan upaya-upaya penghindaran. Permintaan atau imbauan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito saat memberikan pidato kunci dalam acara diskusi dengan perwakilan perusahaan multinasional di Jakarta, Rabu (22/4).

"Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan para wajib pajak asing untuk dapat menjadi teladan (role models) dalam hal kepatuhan sukarela atas peraturan perpajakan," katanya.

Sigit menjelaskan perusahaan penanaman modal asing dan multinasional yang beroperasi di Indonesia telah memberikan kontribusi besar dan menyumbang kurang lebih 25 persen dari total penerimaan pajak pada 2014. Hal itu membuktikan perusahaan multinasional telah memegang peranan penting bagi pendanaan pembangunan nasional dan diharapkan ada peningkatan kontribusi serta kerja sama, terkait penerimaan pajak, yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Namun, menurut Sigit, masih ada perusahaan asing yang menggunakan skema-skema penghindaran pajak sehingga secara tidak langsung telah merugikan negara asal perusahaan tersebut maupun negara tujuan investasi. "Apabila penghindaran pajak terus berlangsung, maka persepsi ketidakadilan berpotensi mengurangi kepatuhan pajak sukarela dari wajib pajak yang lain," tambahnya.

Untuk mencegah dan mengurangi penghindaran pajak, DJP melakukan pengumpulan dan analisis data serta informasi dari berbagai sumber termasuk dari instansi pemerintah, asosiasi industri dan sumber data lainnya. "Selain itu, DJP juga secara aktif turut serta dalam skema pertukaran informasi dengan negara-negara lain," ujar Sigit.

Saat ini, G20 dan OECD sedang mengembangkan platform pertukaran informasi secara otomatis untuk mengurangi praktik penghindaran pajak termasuk praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Otoritas perpajakan di seluruh dunia juga sedang mengembangkan standar global untuk pertukaran informasi keuangan yang sangat membantu dalam mengawasi kepatuhan perpajakan.

Secara keseluruhan, Sigit memastikan Direktorat Jenderal Pajak akan berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas kepatuhan perpajakan melalui dukungan data dan analisis yang solid.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement