Jumat 24 Apr 2015 16:00 WIB

Sekarang Setiap Menteri Dapat Dua Mobil Dinas

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
  Mobil dinas baru Jokowi dengan pengawalan pasukan pengamanan Presiden di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (23/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mobil dinas baru Jokowi dengan pengawalan pasukan pengamanan Presiden di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (23/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

PMK tersebut juga mengatur mobil dinas dari pejabat eselon Ia hingga eselon IV. Dari semua eselon, hanya eselon IV yang diberikan kendaraan dinas berupa sepeda motor. Tapi sepeda motor dengan kapasitas mesin 225 cc sebanyak satu unit. Eselon IV yang mendapatkan sepeda motor adalah eselon IV yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari satu kabupaten/kota.

Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Berikut Spesifikasi Mobil Dinas:

Kualifikasi A:

-Menteri dan Yang Setingkat, 2 Sedan dan/atau SUV 3.500 cc

-Wakil menteri dan yang setingkat, sedan/SUV 3.500 cc

Kualifikasi B:

-Eselon Ia dan yang setingkat, sedan/SUV 2.500cc/3.500 cc

Kualifikasi C:

-Eselon Ib dan yang setingkat, sedan  2.000 cc

Kualifikasi D:

-Eselon IIa dan yang setingkat, SUV 2.500 cc

Kualifikasi E:

-Eselon IIb dan yang setingkat, SUV 2.000 cc

Kualifikasi F:

-Eselon III dan yang setingkat sebagai kepala kantor, MPV 2.000 cc bensin atau diesel 2.500 cc

Kualifikasi G

-Eselon IV dan yang setingkat (kepala kantor dengan minimal wilayah kerja 1 kab/kota, MPV 1.500 cc

-Eselon IV dan yang setingkat (kepala kantor dengan minimal wilayah kerja kurang dari 1 kab/kota, sepeda motor 225 cc

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement