EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.
Berikut Spesifikasi Mobil Dinas:
Kualifikasi A:
-Menteri dan Yang Setingkat, 2 Sedan dan/atau SUV 3.500 cc -Wakil menteri dan yang setingkat, sedang/SUV 3.500 cc
Kualifikasi B:
-Eselon Ia dan yang setingkat, sedan/SUV 2.500cc/3.500 cc
Kualifikasi C:
-Eselon Ib dan yang setingkat, sedan 2.000 cc
Kualifikasi D:
-Eselon IIa dan yang setingkat, SUV 2.500 cc
Kualifikasi E:
-Eselon IIb dan yang setingkat, SUV 2.000 cc
Kualifikasi F:
-Eselon III dan yang setingkat sebagai kepala kantor, MPV 2.000 cc bensin atau diesel 2.500 cc
Kualifikasi G
-Eselon IV dan yang setingkat (kepala kantor dengan minimal wilayah kerja 1 kab/kota, MPV 1.500 cc -Eselon IV dan yang setingkat (kepala kantor dengan minimal wilayah kerja kurang dari 1 kab/kota, sepeda motor 225 cc