Sabtu 25 Apr 2015 16:47 WIB

Soal Program 35 Ribu MW, PLN Harapkan Dukungan Semua Pihak

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas PT PLN melakukan perbaikan jaringan listrik di Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (16/2).
Foto: Antara
Petugas PT PLN melakukan perbaikan jaringan listrik di Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (16/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt atau 'Program 35 ribu MW' adalah program strategis Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwianto berharap adanya dukungan penuh termasuk saran atau masukan positif dari segenap lapisan masyarakat agar Program 35 ribu MW itu dapat terlaksana dengan baik yang pada akhirnya bisa memberikan manfaat besar bagi Indonesia.

"Keterbatasan pasokan yang menjadi isu utama kelistrikan kita saat ini hulunya terletak pada kurangnya pembangkit listrik. Kekurangan tersebut akan dikejar melalui Program 35 ribu MW selama lima tahun mulai dari sekarang. Target lima tahun bukan waktu yang lama, oleh karena itu diperlukan upaya khusus atau luar biasa untuk mewujudkannya," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima ROL, Jumat (25/4).

Belajar dari pengalaman pengadaan pembangkit listrik sebelum-sebelumnya, tutur dia, dibutuhkan waktu yang panjang untuk sampai pada kontrak jual-beli tenaga listrik. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan upaya percepatan melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) 3/2015.

"Regulasi mengenai Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PLN melalui Pemilihan Langsung serta Penunjukan Langsung itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 23/2014 sebagai pembaruan dari PP14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik," lanjutnya.

Ia menambahkan, mengacu pada pasal 25 ayat 4 dari PP 23/2014, beberapa pembelian tenaga listrik dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Pembelian tenaga listrik termaksud antara lain berupa penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi dilokasi yang sama, serta pembelian tenaga listrik yang dilakukan dari pembangkit tenaga listrik berenergi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement