Sabtu 25 Apr 2015 19:53 WIB

Pemerintah Terapkan Syarat Ketat Bagi Investor Program 35 Ribu MW

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas (PLTGU) Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/9).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas (PLTGU) Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/9).(Republika/Prayogi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwianto mengatakan pemerintah menerapkan Syarat ketat dalam menetapkan investor terkait Program 35.000 MW.

Ia mengatakan keterbatasan pasokan yang menjadi isu utama kelistrikan kita saat ini sendiri hulunya terletak pada kurangnya pembangkit listrik. Kekurangan tersebut, lanjutnya akan dikejar melalui Program 35.000 MW selama lima tahun mulai dari sekarang.

"Target lima tahun bukan waktu yang lama, oleh karena itu diperlukan upaya khusus atau luar biasa untuk mewujudkannya," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima ROL, Jumat (25/4).

Belajar dari pengalaman pengadaan pembangkit listrik sebelum-sebelumnya, kata Bambang, dibutuhkan waktu yang panjang untuk sampai pada kontrak jual-beli tenaga listrik. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan upaya percepatan melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) 3/2015.

"Regulasi mengenai Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PLN melalui Pemilihan Langsung serta Penunjukan Langsung itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 23/2014 sebagai pembaruan dari PP14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik," lanjutnya.

Untuk itu, pemerintah akan menerapkan syarat ketat dalam menetapkan investor dimana penunjukan langsung tidak boleh diberikan kepada pihak yang dinilai tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial. Demi menjamin hal tersebut, sejumlah upaya telah disiapkan dengan tetap mengacu pada persyaratan yang ketat sebagaimana diatur pada Permen ESDM 3/2015.

Salah satu upaya itu, lanjutnya, berupa pelaksanaan proses uji-tuntas (due diligence) atas kemampuan teknis dan finansial pihak bersangkutan. Uji tuntas dapat dilakukan oleh pihak procurement agency independent.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement