EKBIS.CO, KUDUS -- Disparitas harga jual pupuk urea bersubsidi dengan pupuk urea nonsubsidi diusulkan dievaluasi guna menghindari kemungkinan penyalahgunaan komoditas bersubsidi tersebut, kata Direktur Utama PT Pusri Palembang Musthofa.
"Ketika disparitas harga jualnya tidak terlalu jauh, biasanya potensi penyalahgunaan pupuk bersubsidi juga berkurang," ujarnya di Kudus, Sabtu (25/4). Hanya saja, lanjut dia, hal itu merupakan kewenangan pemerintah.
Penyelewengan pupuk urea bersubsidi, kata dia, beberapa waktu lalu memang banyak diungkap, terutama ketika adanya keterlibatan TNI atas permintaan Kementerian Pertanian. Hal demikian, kata dia, terlihat di beberapa daerah di Jateng, salah satunya di Kabupaten Demak. Adanya penyimpangan pupuk bersubsidi tersebut, kata dia, memang diharapkan diproses hingga tuntas sehingga bisa menimbulkan efek jera.
Untuk menghindari kasus serupa terulang, kata dia, keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) juga perlu dioptimalkan. "Jika berfungsi dengan benar, kami yakin peluang terjadinya penyelewengan juga semakin kecil," ujarnya.
Hal terpenting saat ini, kata dia, adanya kecukupan alokasi pupuk bersubsidi untuk tanaman pangan.
Pembukaan lahan pertanian baru menyusul adanya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), kata dia, perlu diakomodir lewat Rencana Definitif Kebutuhan Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Luas lahannya diperkirakan mencapai 1,5 juta hektare sehingga membutuhkan alokasi pupuk yang tidak sedikit," ujarnya.