Jumat 01 May 2015 13:31 WIB

Pemerintah Targetkan Investasi Rp 155 Triliun di Indonesia Timur

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Satya Festiani
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin menargetkan penyerapan investasi sebesar Rp 155 triliun untuk tujuh kawasan industri baru, serta 11 sentra industri kecil dan menengah (IKM) di kawasan Indonesia timur. Untuk mewujudkan target tersebut, Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi pembangunan tujuh kawasan industri di wilayah Indonesia timur, diantaranya Bitung, Palu, Morowali, Konawe, Bantaeng,  Halmahera, dan Teluk Bintuni.

Saleh mengatakan, untuk kawasan industri Bitung akan dibangun di atas lahan seluas 534 hektar dan diharapkan dapat menyerap investasi sebesar Rp 2 triliun, serta tenaga kerja 90 ribu orang. Rencananya, di kawasan ini akan dijadikan sebagai basis industri kelapa, perikanan, dan logistik.

"Kami telah memfasilitasi kawasan industri Bitung sejak 2008, dan telah disusun dokumen perencanaan pengembangannya mulai dari masterplan, Amdal, rencana strategis, dan detail engineering design," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Jumat (1/5).

Saat ini, kawasan industri Bitung telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurut Saleh, pada 2015 akan dilakukan pembangunan fisik di Bitung berupa pembangunan jalan poros, gerbang kawasan, kantor administrator KEK, serta penyiapan lahan kawasan.

Saleh mengatakan, pembangunan KEK tersebut hendaknya dapat diwujudkan dengan dukungan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah Kota Bitung secara konsisten. Dengan demikian Bitung dapat menjadi kota industri baru sebagai motor penggerak wilayah pusat pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara. Menurut Saleh, pengembangan industri di kawasan Indonesia timur tidak sepenuhnya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Untuk melakukan pemerataan dan penyebaran industri tersebut, dukungan dan peranan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan industri sangat diperlukan," kata Saleh.

Hal tersebut sesuai dengan amanat pada Pasal 10 dan 11 UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap gubernur dan bupati/walikota menyusun rencana pembangunan industri provinsi, dan rencana pembangunan industri kabupaten/kota yang mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement