EKBIS.CO, DENPASAR -- Pakar hukum pemerintahan dan ketenagakerjaan dari Universitas Mahasaraswati, Denpasar, Bali, Dr I Wayan Gede Wiryawan, menilai pemerintah hendaknya menghapus kebijakan sistem kerja alih daya atau outsourcing dan kontrak di Indonesia.
"Upaya ini dilakukan mengingat instrumen hukum terkait sistem kebijakan negara tentang outsourcing dan sistem kerja kontrak di Indonesia masih belum memadai sehingga dikhawatirkan dapat menjadi celah perusahaan tertentu untuk melawan aturan," ujar Gede Wiryawan, Jumat (1/5).
Ia menilai belum memadainya instrumen hukum di Indonesia terkait sistem kerja itu dikarenakan masih tingginya tuntutan kebutuhan dunia industri sehingga kebutuhan sistem kerja alih daya dalam perkembangan dunia bisnis modern cenderung meningkat.
Kebijakan pemerintah terkait sistem kerja alih daya saat ini diharapkan tidak dijadikan celah oleh perusahaan outsourcing untuk melangar aturan hukum berkaitan dengan dunia usaha, diantarnya perpajakan, regulasi perburuhan tentang status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.
"Saya mengharapkan agar sistem ini tidak merugikan buruh karena selama ini yang sering terjadi ditemukan adanya perusahaan yang melakukan pemotongan upah pekerja," ujarnya.
Oleh sebab itu, perlu adanya pembenahan hukum terkait sistem outsourcing tersebut untuk memutus mata rantai upaya melanggar aturan perburuhan.