Ahad 03 May 2015 19:05 WIB

BPK: Aksi Pertukaran Saham Mitratel tidak Bermasalah

Rep: Satria K Yudha/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Foto: Antara
Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, aksi pertukaran saham (swap) Mitratel antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) tidak bermasalah. BPK menyatakan proses tender aksi korporasi tersebut dinilai transparan setelah dilakukan audit.

"Kita melakukan audit untuk proses tender. Tidak ada hal aneh, dan baik-baik saja. Yang aneh justru ada isu-isu yang berakibat saham PT Telekomunikasi justru turun bebas. Karena seolah-olah memang benar-benar ada kerugian. Itu merugikan negara," kata anggota BPK Achsanul Qosasi di Jakarta .

Achsanul mengatakan proses bisnis pertukaran saham tersebut bisa dilanjutkan karena tidak bermasalah.  Ia sepakat dengan Menteri BUMN Rini Soemarno bahwa swap Mitratel adalah aksi korporasi yang tujuannya menguntungkan pihak terkait.

Ia cukup menyesalkan adanya penghembusan isu negatif dari aksi pertukaran saham tersebut. Sebab isu tersebut menyebabkan terjadinya kerugian negara. "Negara dirugikan karena isu itu, saham PT Telkom yang merupakan BUMN terjun bebas dari 2,90 ke 2,15. Itu kerugian kan," ujar mantan politikus Partai Demokrat itu.

Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Alex J. Sinaga sebelumnya mengatakan transaksi tukar saham antara anak usaha Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) terus berjalan. Ia menegaskan, perseroan masih menyelesaikan syarat-syarat yang tercantum dalam Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG.

Persyaratan yang dirampungkan itu di antaranya meminta persetujuan berbagai pihak, termasuk dewan komisaris. Alex menuturkan, kesepakatan share swap dengan TBIG masih berlaku hingga akhir Juni 2025.

Sementara, pasar masih optimistis transaksi antara Telkom dan Tower Bersama bisa terjadi walau batas perjanjian conditional purchase agreement (CSPA) pada Juni mendatang. Kalangan investor melihat kinerja kedua perusahaan bertransaksi itu baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement