Kamis 07 May 2015 10:06 WIB

Jokowi Teken Aturan Pungutan Dana Sawit

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Kelapa sawit.  (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasaripus
Kelapa sawit. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) dan peraturan pemerintah (PP) terkait pungutan ekspor minyak sawit mentah atau CPO Supporting Fund.

"PP sudah diteken, Perpres juga sudah. Sekarang tinggal menunggu selesainya pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) oleh Kementerian Keuangan," kata Sofyan di kantornya, Rabu (6/5) petang.

Pemerintah menargetkan pembentukan BLU rampung paling lambat dua minggu kedepan. Rencananya, struktur BLU yang akan mengelola dana kutipan ekspor CPO tersebut diisi oleh dirinya sebagai Menko Perekonoian, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan. Ada juga dewan pengawas semacam komisaris lalu direktur utama.

"Mudah-mudahan cepat selesai dan targetnya akhir bulan sudah efektif pengutipan dana ekspor sawit ini," kata Sofyan.

Seperti diketahui, pemerintah akan memungut biaya ekspor sebesar 50 dolar AS per ton untuk ekspor minyak sawit mentah dan 30 dolar AS per ton untuk produk turunannya. Skema ini diambil sebagai pengganti bea keluar saat harga CPO berada di bawah 750 dolar AS per ton.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement