EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, lindung nilai adalah satu konsep relatif baru bagi Indonesia. Menurutnya, sejak kususnya krisis Asia tahun 1997-1998, risiko nilai tukar itu membawa kondisi yang fatal bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia
Hal itu disampaikan dia di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta, Kamis (7/5). Menurut Agus, konsep lindung nilai perlu diperkenalkan agar para pengusaha perusahaan swasta maupun BUMN merasa yakin dan mempunyai kesepahaman sehingga transaksi lindung nilai bisa dijalankan dengan akuntabel, konsekuen dan konsisten
"Ini memerlukan beberapa kali sosialisasi agar semua paham dan bisa melaksanakan dengan baik dan tidak ada moral hazard atau niat-niat yang tidak ada taat azaz dijalankan," katanya.
Agus mencontohkan, jika ada upaya untuk lindung nilai tapi dilakukan dengan tidak menerapkan manajemn risiko yang baik, akhirnya menjadi satu transaski lindung nilai yang sifatnya spekulatif. Hal itu akan menimbulkan cost yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.
Khusus perusahaan BUMN, sejauh ini, baru beberapa perusahaan yang menerapkan fasilitas lindung nilai, antara lain PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, dan PT PLN. Bank Indonesia juga telah mengeluarkan aturan terkait kewajiban perusahaan BUMN untuk melakukan lindung nilai maksimal pada 1 Januari 2016.
Meski demikian, Agus mengatakan tidak memiliki target jumlah perusahaan BUMN yang menerapkan fasilitas lindung nilai sampai akhir tahun.
"Semua perusahaan BUMN yang punya tagihan valas harus bisa mengelola risiko nilai tukar dengan baik. Kita serahkan ke masing-masing lembaga sesuai kewenangan dan tugasnya. Tapi jangan sampai perusahaan rugi besar karena tidak melakukan pengelolaan nilai tukar," imbuh Agus.
Agus menambahkan, dalam melakukan lindung nilai terdapat manajemen risiko yang dilakukan lembaga. Jika perusahaan punya kewajiban valas dan penghasilan dalam valas secara umum akan lebih terlindungi karena ada kesepahaman kewajian dan penghasilan. Namun, perusahaan yang punya kewajiban valas tapi penerimaan dalam rupiah harus melakukan pengelolaan risiko dan lindung nilai.