Senin 24 Sep 2018 15:28 WIB

BNI dan BRI Gandeng 50 Eksportir Lakukan Swap Lindung Nilai

Batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai sebesar 2 juta dolar AS.

Red: Dwi Murdaningsih
Direktur Bisnis Tresuri dan Internasional BNI, Rico Rizal Budidarmo (kiri) menyerahkan plakat penghargaan kepada Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso (kanan) dalam acara Sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia perihal transaksi SWAP lindung Nilai kepada Bank Indonesia di Jakarta, Senin (24 September 2018). PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai bank BUMN mendukung penuh langkah Bank Indonesia (BI) dalam menjaga pergerakan nilai tukar.
Foto: bni
Direktur Bisnis Tresuri dan Internasional BNI, Rico Rizal Budidarmo (kiri) menyerahkan plakat penghargaan kepada Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso (kanan) dalam acara Sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia perihal transaksi SWAP lindung Nilai kepada Bank Indonesia di Jakarta, Senin (24 September 2018). PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai bank BUMN mendukung penuh langkah Bank Indonesia (BI) dalam menjaga pergerakan nilai tukar.

EKBIS.CO, JAKARTA --  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan PT  Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mendukung penuh langkah Bank Indonesia (BI) dalam menjaga pergerakan nilai tukar. Berbagai instrumen moneter telah diterbitkan BI untuk menjaga stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing (valas) salah satunya adalah menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Ketentuan yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018 itu menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai dari 10 juta dolar AS menjadi 2 juta dolar AS. Aturan ini merupakan upaya BI dalam memberikan relaksasi bagi nasabah eksportir.

Ketentuan baru ini terus disosialisasikan oleh BI bersama Perbankan untuk menjangkau para pelaku usaha. Kali ini BI bekerjasama dengan BNI dan BRI mensosialisasikan peraturan baru tersebut kepada nasabah eksportir BNI dan BRI. Pada sosialisasi yang digelar Senin (24/9), lebih dari 50 eksportir dan pelaku usaha lainnya ikut berpartisipasi.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso mengatakan penyediaan swap lindung nilai bagi pelaku pasar domestik oleh BI ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas.

"Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia," kata dia.

Selain itu BI akan menerapkan premi swap yang lebih efisien, sehingga biaya lindung nilai menjadi lebih murah bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur dalam valuta asing. Ke depan, hal ini akan berdampak pada efisiensi premi swap di market pada khususnya dan efisiensi pasar uang pada umumnya.

Acara sosialisasi ini dibuka dan dihadiri oleh Direktur Tresuri dan Internasional BNI Rico Rizal Budidarmo dan SEVP Treasury and Global Services BRI Listiarini  Dewajanti. Harapannya acara ini dapat memberikan wawasan kepada nasabah dari BNI dan BRI terkait dampak perubahan peraturan BI terhadap pelaku usaha, sehingga membantu eksportir yang hadir untuk bertransaksi swap lindung nilai dengan BNI dan BRI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement