Senin 11 May 2015 15:32 WIB

Kementan: Tidak Urus Sertifikasi ISPO, Sanksi Tegas Menanti

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja di kawasan perkebunan kelapa sawit Cikidang, Sukabumi, Sabtu (3/4).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja di kawasan perkebunan kelapa sawit Cikidang, Sukabumi, Sabtu (3/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Revisi sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan yang telah rampung pada April lalu, saat ini sudah melangkah pada tahap sosialisasi.

Revisi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia menjadi suatu yang ditunggu-tunggu para pelaku usaha perkebunan sawit di Indonesia.

Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir mengatakan sertifikasi ISPO merupakan sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi. Seain itu juga layak sosial dan ramah lingkungan berdasarkan perundangan di Indonesia.

"Pengelolaan sertifikasi ISPO ini bertujuan memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan usaha pekebun kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar serta konsiseten dalam menghasilkan minyak sawit berkelanjutan," ujar Gamal, Senin (11/5)

Dengan terbitnya revisi, Gamal mengatakan perusahaan kelapa sawit wajib mengikuti sertifikasi ISPO yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam penerapannya, ia mengatakan sistem sertifikasi ISPO  terbagi menjadi dua.

Yakni yang bersifat mandatory atau wajib untuk perusahaan perkebunan yang melakukan usaha terintegrasi antara kebun dan usaha pengolahan, usaha budidaya kelapa sawit, dan usaha pengolahan hasil kelapa sawit. Sedangkan, satunya lain bersifat voluntary atau sukarela terhadap usaha kebun plasma, dan usaha kebun swadaya dan perusahaan yang memproduksi kelapa sawit untuk energi terbarukan (biodiesel).

"Sertfikat ISPO berlaku selama lima tahun," lanjut Gamal.

Gamal menambahkan, perusahaan perkebunan yang belum mengajukan sertifikat ISPO sampai dengan 31 Desember tahun lalu masih diberikan tenggat waktu hingga 25 September mendatang untuk mengajukan pendaftaran permohonan sertifikat ISPO.

"Apabila sampai tanggal tersebut belum mengajukan, kelas kebun akan diturunkan menjadi kelas IV oleh pemberi izin yakni gubernur atau bupati sesuai kewenangannya," sambungnya.

Ia menambahkan,bagi yang telah memiliki kelas kebun namun belum mengajukan permohonan sertifikasi ISPO, maka akan diberika peringatan sebanyak tiga kali dengan selang waktu empat bulan. Jika pada batas waktu yang ditetapkan, belum juga mengajukan maka izin usahanya akan dicabut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement