Rabu 13 May 2015 19:58 WIB

Menkeu Anggap Pengenaan PPh Pasal 22 Tak Memberatkan

Red: Satya Festiani
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah memberikan kepastian kepada para pengusaha bahwa nantinya pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk sektor properti, tidak akan memberatkan konsumen.

"Terkait PPh pasal 22 barang mewah untuk properti tadi kami menjelaskan (kepada pengusaha) bagaimana mekanismenya bisa berjalan tanpa memberatkan transaksi dalam dunia properti dan pembelinya," ujar Bambang, seusai melakukan koordinasi dengan para pengusaha di Jakarta, Rabu (13/5).

Dalam pertemuan untuk meningkatkan koordinasi tersebut ikut hadir Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto, Ketua Umum REI Eddy Hussy serta Wakil Ketua Umum Kadin Rusan P Roeslani.

Bambang mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan pengenaan PPh pasal 22 karena pajak ini bukan merupakan pembayaran ekstra, namun merupakan pajak dibayar dimuka yang nantinya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Kalau misalnya, membeli apartemen Rp 5 miliar, maka membayar dulu PPh ini saat membeli, nanti saat menyampaikan SPT pajak pribadi, misalkan, maret tahun depan, PPh pasal 22 ini dimasukkan ke dalam komponen bahwa kita sudah membayar pajak," tuturnya.

Bambang mengatakan Direktorat Jenderal Pajak akan menyiapkan aturan lanjutan untuk mengantisipasi adanya kelebihan bayar terkait implementasi PPh pasal 22 serta mempermudah Wajib Pajak dalam mendapatkan keringanan.

"Saya minta DJP untuk memperbaiki masalah administrasi lebih bayar, karena lebih bayar ini sebenarnya hal yang biasa, tapi masih banyak yang menganggap ini menakutkan. Intinya kita terbuka memberikan keringanan," kata Bambang yang ditemani Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito dalam pertemuan itu.

Selain itu, dalam pertemuan koordinasi tersebut, Bambang memastikan adanya penundaan pengenaan PPnBM untuk sektor properti, dan permintaan keterbukaan data dari para pemilik apartemen untuk mengejar potensi pajak.

"Kami terus terang membutuhkan data mengenai perangkat kepemilikan di apartemen. Ini bagian dari 'reinventing policy' kita untuk mengecek hingga lima tahun kebelakang karena kita ingin melihat 'compliance'. REI akan membantu penyediaan data ini," ujar Bambang.

Secara keseluruhan, meskipun ada berbagai tantangan ekonomi tahun ini, Bambang mengharapkan adanya kerja sama dengan pengusaha dalam mengawal penerimaan pajak dan mengupayakan pertumbuhan ekonomi tidak terlalu rendah.

"Betapapun berat dan sulitnya kondisi ekonomi, dunia usaha harus berkembang secara maksimal, agar bisa membantu keseimbangan target penerimaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi, paling tidak harus lebih baik dari 2014," jelasnya.

Untuk itu, Bambang mengharapkan para pengusaha bisa memanfaatkan skema insentif yang diterbitkan pemerintah, supaya bisa membantu dalam hal perluasan usaha maupun investasi baru yang dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian domestik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement