EKBIS.CO, JAKARTA -- Mendukung keberhasilan agenda swasembada pangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Desa PDTT) melakukan perjanjian kesepahaman dengan PT Perhutani pada aspek pengelolaan penduduk desa hutannya.
Tujuan akhirnya yakni mempercepat proses tercapainya kemandirian dan meningkatkan peran masyarakat desa hutan terhadap keberlanjutan fungsi sumber daya dengan model kemitraan.
"Banyak kekayaan di desa hutan kita yang harusnya dioptimalkan, kalau perlu, stop impor bukan hanya beras, tapi pangan apapun," kata Menteri Desa PDT Marwan Jafar dalam acara penandatanganan MoU dengan PT Perhutani pada Senin (18/5).
Terdapat 18 jenis kerja sama yang telah disepakati, saat ini tengah dalam proses penyusunan roadmap. Makanya, alokasi anggaran pun belum dipastikan. Pada intinya, kerja sama meliputi peningkatan secara produktif kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara ramah lingkungan namun optimal. Akan dibuka pula akses ekonomi dalam pemanfaatan hutan.
Menjadi partner, PT Perhutani menyebut sejauh ini mengelola kawasan hutan seluas 2,4 Juta hektare di Jawa dan Madura. Di samping juga bekerja sama dengan 5.293 lembaga masyarakat desa hutan (LMDH).
"Kerja sama tersebut menghasilkan 925 lembaga koperasi Masyarakat Desa Hutan dan lebih kurang 3.847 usaha produktif LMDH," kata Direktur PT Perhutani Mustoha Iskandar.
Hingga 2014, lanjut dia, program didukung dengan pola kemitraan dan bina lingkungan melalui peminjaman berbunga rendah senilai Rp 99 Miliar dan dana hibah senilai Rp 17,6 Miliar untuk 14.361 mitra binaan.
Dengan sistem pengelolaan hutan bersama masyarakat yang diterapkan Perhutani sejak 2001, kontribusi Perhutani untuk tanaman pangan di lahan hutan sejak 2002 sampai saat ini rata-rata untuk padi mencapai 99.072 ton per tahun atau senilai Rp 262,5 miliar per tahun.
Sementara, untuk jagung mencapai 290.702 ton per tahun senilai Rp 228,4 serta hasil kacang-kacangan, empon-empon dan porang mencapai 6.700 ton per tahun atau senilai 286,5 miliar per tahun.