EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, revisi permendag ekspor timah bertujuan untuk mengendalikan ekspor timah ilegal. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa Indonesia peduli terhadap masalah lingkungan.
"Kita harus tunjukan ke pasar dunia bahwa kita concern terhadap lingkungan, sehingga produk yang di ekspor adalah legal," kata Rachmat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5).
Rachmat mengatakan, pertambangan timah sudah merusak 65 persen hutan di Pulau Bangka dan juga merusak terumbu karang sekitar 70 persen. Selain itu, 15 sungai di pulau tersebut kini terkontaminasi limbah penambangan timah sehingga akses air bersih menjadi masalah.
Menurut Rachmat, apabila peraturan ini tidak di revisi maka akan berdampak pada ekspor timah Indonesia. Pasalnya, sejumlah negara memberlakukan pengetatan impor terhadap hasil sumber daya alam yang proses penambangannya merusak lingkungan dan ilegal.
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan, revisi permendag ekspor timah ini merupakan langkah strategik untuk menstabilisasi harga. Pasalnya, timah tidak memiliki subtitusi.
"Ada undang-undang di Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa timah dari konflik area tidak bisa dibeli dan ini akan menjalar kepada timah yang tidak ramah lingkungan," ujar Gusmardi.