Kamis 21 May 2015 17:10 WIB

Hingga Mei, Penerbitan Sukuk Pemerintah Capai Rp 49,35 T

Rep: C91/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penjualan sukuk (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjualan sukuk (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sampai saat ini pemerintah telah menerbitkan Surat Berharga Syariah atau sukuk sebanyak Rp 316,68 triliun sejak 2008. Dana itu digunakan untuk beragam keperluan pemerintah.

Direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suminto menyebutkan, hingga 15 Mei 2015, sukuk sudah diterbitkan senilai Rp 49,35 triliun. "Penggunaan sukuk sendiri untuk berbagai infrastruktur. Tahun ini penerbitan sukuk antara lain untuk membiayai Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah provinsi, meningkatkan infrastruktur sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama," jelasnya, di OJK Institute, Jakarta, Rabu, (20/5).

Ia menambahkan, sukuk juga dipakai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk membangun jalan serta rel kereta di beberapa wilayah Indonesia. Suminto mengungkapkan, pemerintah akan mengoptimalkan penerbitan sukuk demi membiayai beragam infrastruktur.

Dirinya menuturkan, agar dapat menutupi defisit dalam APBN, sebanyak 85,75 persen akan memakai surat berharga, 9,62 persen utang. Kemudian sisanya 4,61 persen dari non debt financing.

"Pembagian surat utang itu sendiri obligasi konvensional 80 persen dan sukuk 20 persen," katanya. Ia menambahkan, 77,4 persen bakal diterbitkan di dalam negeri, lalu 22,6 persen sisanya diterbitkan di luar negeri dalam bentuk dolar AS, yen, serta euro.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement