EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan lima kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang diteken di dalam penutupan IPA Convention and Exhibition ke-39, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, ia katakan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Amien menegaskan, kontrak pemanfaatan gas bumi yang diteken itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
"Saya dan SKK Migas berkomitmen untuk meningkatkan pasokan gas untuk domestik. Prioritas untuk pupuk, kelistrikan, dan industri," ujarnya usai seremoni penandatanganan yang dilakukan oleh 10 perusahaan yang terlibat dalam pembuatan PJBG, Jumat (22/5).
Dengan ditandatanganinya lima PJBG itu, SKK Migas memperkirakan perjanjian tersebut berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara sekitar 2,26 dolar AS atau Rp 29,5 triliun selama masa kontrak berlangsung.
PJBG yang telah ditandatangani hari ini sendiri terdiri atas:
1. Amandemen Ketiga PJBG antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Santos (Sampang) Pty Ltd dengan PT Indonesia Power. Dimana dalam perjanjian ini kedua belah pihak bersepakat dengan jumlah pasokan sebesar 29 BBTUD (billion British thermal unit per day) selama 10 tahun (sejak 2009).
2. Amandemen pertama PJBG antara CNOOC dengan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ selama dua tahun dengan pasokan gas sebesar 1 BBTUD selama dua tahun.
3. PJBG antara Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dengan PT Petrokimia Gresik sebesar 85 BBTUD selama 10 tahun.
4. Amandemen II PJBG antara HCML dengan PT Perusahaan Gas Negara dengan pasokan gas sebesar 20 BBTUD selama 20 tahun.
5. Amandemen II PJBG antara HCML dengan PT. Inti Alasindo Enery sebesar 40 BBTUD selama 20 tahun.