EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengkaji ketentuan batasan ruang pemerintah daerah untuk mengambil dividen atas laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tak terkecuali Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Rencananya ketentuan itu, bakal dimasukkan dalam rancangan PP mengenai BUMD sebagai turunan dari No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Diharapkan rancangan PP tersebut bisa terbit tahun ini.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan, pemberian laba sebenarnya tak diwajibkan bagi BUMD yang masih dalam pengembangan usaha. "Jangan ada kewajiban untuk satuan waktu tertentu," ujarnya, di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat, (22/5).
Ketentuan ini diharapkan pula dapat meningkatkan modal BPD secara organik. Hal ini disebabkan, rasio pembayaran dividen BPD sangat tinggi di atas 50 persen, maka BPD agak sulit berkembang karena keterbatasan modal.
Berdasarkan data OJK, sampai Maret 2015 hanya dua BPD yang memiliki modal di atas Rp 5 triliun dan masuk ke dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) tiga. Sedangkan 10 BPD lainnya, baru mempunyai modal di bawah Rp 1 triliun sehingga masuk ke dalam kelompok BUKU satu.
Donny menyatakan, melalui adanya masa penundaan kewajiban pembayaran dividen bagi BPD, modal BPD pun bisa lebih meningkat. Dengan begitu dapat membantu pengembangan usaha BPD, serta BUMD lainnya.