Senin 04 Mar 2024 22:50 WIB

OJK Ungkap 10 BPD akan Lakukan Konsolidasi

Saat ini terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Red: Ahmad Fikri Noor
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkomitmen memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar lebih kontributif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui penguatan dan konsolidasi BPD.

"OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca Juga

OJK mencatat, aset BPD terus meningkat terhadap total aset perbankan nasional, dari 7,66 persen pada 2016 menjadi 8,17 persen pada 2023.

Pada periode yang sama porsi kredit BPD juga tumbuh menjadi 8,44 persen dengan rasio NPL turun menjadi 2,10 persen lebih rendah 0,21 basis poin dibandingkan NPL perbankan nasional yang sebesar 2,31 persen.

Mahendra menuturkan pertumbuhan perekonomian di daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan BPD memegang peranan penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.

Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah maka OJK melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah wilayah kerja masing-masing.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan untuk memperkuat peran BPD, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi.

Kemudian, penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process. Sehingga, penerapan tata kelola BPD lebih baik dan profesional. Selain itu, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas sumber daya manusia (SDM), sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent.

Selanjutnya, peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat. Menurut dia, agar BPD dapat menjadi regional champion, penguatan permodalan menjadi salah satu langkah yang perlu untuk dilakukan.

Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) yang mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.

Data per 31 Desember 2023, terdapat 105 bank umum termasuk 27 di antaranya adalah BPD, yang meliputi 24 BPD konvensional dan tiga BPD syariah.

Sampai saat ini terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan tersebut, dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro menyatakan bahwa Kemendagri mendukung langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD.

"BPD diharapkan dapat mengisi kekosongan akan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah," kata Suhajar.

Selain itu, BPD juga diharapkan mampu untuk menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak sehingga meningkatkan inklusi keuangan. Untuk mewujudkan BPD yang menjadi regional champion di daerah masing-masing, dibutuhkan komitmen bersama dalam peningkatan permodalan BPD, sehingga akan terbentuk BPD yang kuat dan resilient.

"Kami mengimbau pemerintah daerah untuk ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali dapat melakukan penyertaan modal pada BPD," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement