EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemberian tax amnesty harus dibarengi dengan kelonggaran penegakan hukum. Hal ini untuk memberikan kepastian, sehingga uang yang ada di luar negeri bisa kembali ke Indonesia.
"Kita harus melakukan rekonsiliasi, sehingga uang tersebut tidak dinikmati oleh negara lain," ujar Hariyadi di Jakarta, Kamis (28/5).
Hariyadi menjelaskan, apabila uang tersebut bisa kembali ke Indonesia maka akan memberikan dampak baik untuk ketahanan ekonomi di dalam negeri. Selain itu, uang tersebut juga akan langsung tertanam di sistem keuangan dan perbankan di Tanah Air.
Menurut Hariyadi, pada 2003 pemerintah Italia pernah melakukan rekonsiliasi tax amnesti yang dibarengi dengan kelonggaran hukum. Hal ini terbukti berhasil menarik dana besar dari Swiss dengan repatriasi mencapai 80 juta euro.
"Tanpa kelonggaran akan susah, kita memang harus mengambil langkah ekstrim secepatnya agar terjadi repratiasi kapital yang besar. Kalau bisa dilakukan tahun ini akan lebih baik, karena momentumnya tepat, " kata Hariyadi.
Hariyadi mengatakan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dana yang ada di luar negeri mencapai Rp 3 triliun. Sebagian besar dana tersebut berada di Singapura dan Hongkong.