Ahad 31 May 2015 16:04 WIB

'Jangan Tunggu Swasta Bangun Infrastruktur Dasar'

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Infrastruktur Transportasi Massal: Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (26/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Infrastruktur Transportasi Massal: Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (26/2).

EKBIS.CO, JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo untuk tidak menggantungkan uluran tangan swasta dalam membangun infrastruktur dasar dinilai sebagai langkah tepat. Pemerintah memang harus memiliki peran lebih besar untuk mempercepat pembangunan.

Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan pembangunan infrastruktur dasar sudah selaiknya dibiayai pemerintah. Sebab, pihak swasta tidak akan tertarik jika harus membangun infrastruktur seperti sanitasi, pengolahan air, irigasi, dan jalan raya.

"Infrastruktur dasar tidak memiliki nilai komersial sehingga investor tidak akan berminat. Karena itu, ini memang harus dibiayai oleh pemerintah melalui APBN," kata Heri kepada Republika, Ahad (31/5).

Heri meyakini pembangunan infrastruktur dasar bisa menjadi stimulus bagi pihak swasta atau investor lainnya untuk menanamkan modalnya di  infrastruktur komersial seperti pelabuhan, kereta api, hingga bandara. Kalau infrastruktur dasar masih buruk, pihak swasta akan berpikir dua kali untuk melakukan investasinya.

"Misalnya ada investor mau bangun pelabuhan tapi jalan ke pelabuhannya rusak mereka pasti sungkan. Karena biaya mereka juga akan lebih tinggi," ujarnya.

Indef, tambah Heri, berharap pemerintah dapat merealisasikan janjinya untuk mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) melalui dana transfer ke daerah guna mempercepat pembangunan infrastruktur. Dia menilai, pembangunan infrastruktur dasar melalui DAK akan lebih efisien ketimbang dialokasikan kepada kementerian/lembaga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement