Senin 01 Jun 2015 21:08 WIB

Bank Indonesia Revisi Aturan Transaksi Derivatif

Rep: c87/ Red: Dwi Murdaningsih
Devisa meningkat
Foto: Bismo/Republika
Devisa meningkat

EKBIS.CO, JAKARTA --- Bank Indonesia melakukan revisi terhadap tiga Peraturan Bank Indonesia (PBI). Ketiganya yakni, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI No 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, serta PBI No 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.

Direktur Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsah mengatakan, penyempurnaan ketentuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik. Percepatan tersebut ditandai oleh ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian.

Nanang menjelaskan, terdapat beberapa perubahan atas PBI No 16/16/PBI/2014. Pertama, mengenai perluasan definisi transaksi derivatif. Sebelumnya transaksi derivatif hanya meliputi bentuk forward, swap, dan option. Dengan adanya ketentuan ini maka transaksi derivatif mencakup pula cross currency swap (CCS). CCS adalah kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan pertukaran dana beserta bunganya dalam mata uang yang berbeda.

Kedua, terdapat penambahan underlying yang diatur dalam transaksi valuta asing terhadap Rupiah, yaitu tercakupnya perkiraan pendapatan (income estimation) dan perkiraan biaya (expense estimation) kegiatan perdagangan dan investasi dalam underlying transaksi. Selain itu, kredit atau pembiayaan bank juga dapat menjadi underlying transaksi derivatif.

"Selain itu, revisi ketentuan tersebut juga merupakan bentuk nyata dari dukungan Bank Indonesia terhadap kegiatan ekonomi di Indonesia dengan mendukung dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas," jelas Nanang di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta, Senin (1/6).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement