Sabtu 06 Jun 2015 23:09 WIB

Bank Indonesia Terbitkan SE Kewajiban Penggunaan Rupiah di Dalam Negeri

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Karyawan melintas di Lobby Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/4).  (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan melintas di Lobby Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/4). (Prayogi/Republika)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia menerbitkan SE Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut memuat petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2015.

 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan, secara umum SE No 17/11/DKSP tersebut mengatur mengenai kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam rupiah. Selain itu, pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis.

SE juga mengatur pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu. "Ketentuan ini juga mengatur laporan terkait penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta sanksi bagi pelanggar kewajiban penggunaan rupiah," jelasnya dalam siaran pers, Jumat (5/6).

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan, Indonesia memiliki Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Rupiah menjadi alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Secara khusus, Bank Indonesia membuka layanan call center melalui nomor telepon 131 pada hari Senin sampai Jumat pada jam kerja. Hal itu untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai teknis implementasi ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah serta ketentuan yang terkait lainnya yaitu Lindung Nilai (Hedging) dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin datang dan bertanya langsung mengenai peraturan ini, Kantor Pusat Bank Indonesia juga menyediakan sesi konsultasi kolektif setiap Selasa dan Kamis, pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement