Ahad 07 Jun 2015 19:08 WIB

BKPM Kejar Izin Prinsip Investasi Hingga Rp 7.000 Triliun

Rep: c87/ Red: Dwi Murdaningsih
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).

EKBIS.CO, JAKARTA --- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan dapat menarik minat investasi yang diwujudkan melalui pengajuan Izin Prinsip (IP) ke BKPM, hingga Rp 7.000 Triliun selama periode 2015-2019. Angka ini merupakan dua kali lipat dari target realisasi investasi periode tersebut. BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 3.500 Triliun, periode lima tahun mendatang.

Berdasar analisis BKPM, kata Franky, selama ini rata-rata rasio realisasi investasi sebesar 40-50 persen dari nilai rencana investasi yang diajukan izin prinsipnya ke BKPM. Artinya, untuk mencapai realisasi investasi sebesar Rp 3.500 triliun, BKPM membutuhkan pengajuan Izin Prinsip hingga Rp 7.000 triliun. Sementara itu, stok Izin Prinsip antara tahun 2010-April 2015 yang diharapkan dapat terealisasi dalam kurun waktu 2015-2019 sebesar Rp 4.125 triliun.

"Oleh karena itu BKPM masih harus mengejar minat investasi yang diajukan Izin Prinsipnya hingga sebesar Rp 3.000 triliun,” jelas Franky dalam siaran pers, Ahad (7/6).

Franky mengakui target tersebut memang cukup berat mengingat kondisi perekonomian global yang cenderung melambat. Meski demikian, dia optimistis BKPM dapat memenuhinya karena masih tingginya minat investasi ke Indonesia. Dia merujuk kepada hasil kunjungannya ke Jepang pada 25-29 Mei 2015, dimana investor Jepang cukup agresif merencanakan investasi, baik perluasan maupun investasi baru. Hal itu juga  dirasakan saat BKPM melakukan kegiatan pemasaran investasi di Tiongkok Korea Selatan dan Taiwan.

“Investor Jepang meminati sektor-sektor baru seperti properti, peternakan, rumah sakit, perkapalan dan lain-lain. Demikian pula sektor tradisionalnya seperti otomotif, petrokimia dan baja yang juga mengalami peningkatan melalui perluasan investasi,” tambah Franky.

Sepanjang periode Oktober 2014-Mei 2015 BKPM mengawal minat investasi yang diharapkan segera masuk dalam pengajuan izin prinsip ke BKPM, sebesar 151,1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 196,43 triliun (kurs Rp 13.000,-). Minat tersebut berasal dari tujuh sektor yang menjadi fokus BKPM yaitu kelistrikan, hilirisasi pertanian, maritim, industri padat karya, industri substitusi impor, hilirisasi produk tambang dan infrastruktur.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement