EKBIS.CO, JAKARTA --- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati perjanjian kerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta, Senin (8/6). Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas OJK Endang Kussulanjari Trisubari dengan Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Lindawati Gani di kantor OJK Jakarta.
IAI merupakan organisasi profesi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia. IAI bertanggung jawab terhadap penyusunan Standar Akuntansi Keuangan dan pengembangan profesi akuntan di Indonesia.
Dalam sambutannya, Anggota Dewan Komisioner dan Ketua Dewan Audit OJK Ilya Avianti mengatakan, MoU tersebut digunakan sebagai pedoman dalam melakukan kerjasama di bidang pengembangan standar akuntansi keuangan dan profesi akuntan dalam mendukung sektor jasa keuangan.
"Tujuan nota kesepahaman ini untuk mewujudkan kerjasama yang baik dalam pengembangan standar akuntansi keuangan dan profesi akuntan untuk mendukung sektor jasa keuangan," jelasnya.
Ruang lingkup kerjasama meliputi kegiatan penyusunan dan pengembangan Standar dan Pedoman Akuntansi Keuangan di sektor jasa keuangan. Serta sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi bagi pegawai OJK dan pelaku sektor jasa keuangan.