Rabu 10 Jun 2015 23:39 WIB

Sofyan Djalil Sepakat Kelembagaan KPPU Diperkuat

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, UU Anti Monopoli dapat menjadi landasan untuk menjaga dan mengawasi persaingan usaha di dalam negeri. Sebaga lembaga pengawas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan memberikan kewenangan lebih sehingga efisien dalam menjalankan tugasnya.

"KPPU melakukan enforcement dari luar, dan pemerintah harus memikirkan kebijakan yang tidak memperkuat struktur pasar tidak sehat," ujar Sofyan di Jakarta, Rabu (10/6).

Sofyan mengatakan, hal paling penting yang harus diawasi adalah tingkah laku pelaku usaha. Sebuah perusahaan yang memiliki penguasaan pasar cukup besar harus diawasi, untuk mengantisipasi adanya praktek bisnis yang tidak adil sehingga menghambat perusahaan lain.  

Menurut Sofyan, saat ini ada revisi undang-undang terkait persaingan usaha yang sedang dibahas di DPR. Revisi tersebut untuk memperkuat peran KPPU dari segi kelembagaan agar mekanisme kerjanya bisa efektif dan efisien.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement