Jumat 12 Jun 2015 17:00 WIB

Porsi Blok Mahakam Tinggal Ketok Palu

Rep: c85/ Red: Dwi Murdaningsih
 Instalasi pengolahan migas yang dioperasikan Total E&P Indonesie di Mahakam, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Instalasi pengolahan migas yang dioperasikan Total E&P Indonesie di Mahakam, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tenggat waktu untuk pembahasan porsi hak pengelolaan blok Mahakam jatuh pada 15 Juni 2015 mendatang. Staf Khusus Menteri ESDM Widhyawan Prawiratmadja menyatakan, keputusan ini masih ada di tangan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Kalau Pak Menteri ketemu (Presiden Jokowi) ya pasti lapor hari ini. Kemarin juga enggak mungkin lah ya masih kawinan (putra Jokowi)," ujar Widhyawan, Jumat (12/6).

Hanya saja, Widhyawan belum mau mengungkapkan berapa detail pembagian porsi antara Pertamina dengan Total EP Indonesie. Widhyawan menyebut, Total pun punya hak untuk meminta porsi yang besar. Sebagaimana Pertamina yang kita pasti ingin porsi seluruhnya.

"Total boleh saja minta," ujar dia.

Hanya saja, dia menjamin bahwa porsi blok Mahakam bagi Pertamina akan lebih besar dibanding Total. Bahkan dia menyebut di atas 51 persen.

Widhyawan juga menambahkan, tidak hanya Total EP saja yang punya hak meminta saham di Blok Mahakam. Widyawan menyebutkan Inpex, dan BUMD di Kalimantan Timur juga bisa meminta hal yang sama diajukan Total EP ke depan.

Widhyawan menegaskan, meski semua pihak yang terkait punya hak untuk mengajukan proposal saham, namun semua diputuskan oleh pemerintah. Pada pelaksanaannya, Pertamina akan mendapat saham 100 persen dahulu, selanjutnya dibagi kepada para pemangku kepentingan di Blok Mahakam.

"Pada akhirnya diputuskan pemerintah saja," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement