Selasa 16 Jun 2015 13:56 WIB

Rama Datau Diturunkan dari Kursi Ketum HIPMI Jaya

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Rama Datau
Foto: akun twitter @ramadatau
Rama Datau

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejumlah kalangan menilai penyelenggaraan musyawarah daerah luar biasa (musdalub) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jaya (HIPMI Jaya) untuk menurunkan Ketua Umum BPD HIPMI Jaya Rama Datau atau Iskandarsyah Ramadhan Datau sudah konstitusional karena berdasarkan AD/ART BPP HIPMI.

“Musdalub HIPMI Jaya itu berdasarkan AD/ART jadi itu konstitusional. Tidak ada pelanggaran,” kata Ketua umum BPC HIPMI Jakarta Barat, Ade Kurniawan, Selasa, (16/6).

Menurut Ade ada persoalan di tubuh internal HIPMI Jaya sehingga diselenggarakannya musdalub. Selain persoalan kinerja Rama Datau, ada juga masalah komunikasi yang kurang dari Rama Datau selaku ketua umum kepada teman-teman di BPC.

Sementara itu Dewan Pembina BPP HIPMI sekaligus Dewan Kehormatan BPD HIPMI Jaya, Ridha mengatakan, dinamika yang terjadi di dalam tubuh HIPMI Jaya sampai terlaksananya musdalub merupakan hal yang biasa terjadi dalam organisasi. “Seharusnya musdalub ini dipandang sebagai proses pembelajaran baik pengurus maupun seluruh anggota HIPMI,” katanya.

Ridha menyayangkan langkah emosional Rama Datau selama ini dalam menghadapi kritikan dari para pengurus BPC dan anggota HIPMI lainnya. Menurutnya wajar jika akhirnya musdalub berujung pada penurunan Rama Datau sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Jaya.

Penyelenggaraan musdalub, terang Ridha, sudah konstitusional berdasarkan AD/AR. “Turunnya Rama Datau disebabkan oleh sikap dan kepemimpinan yang banyak menabrak AD/ART dan peraturan organisasi HIPMI."

Seperti diketahui, Musdalub HIPMI Jaya yang dilaksanakan di Jakarta, Ahad,  (14/6) berujung pada terpilihnya Ersandria Rendrata sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Jaya menggantikan Rama Datau. Musdalub dilaksanakan atas permintaan  Badan Pengurus Cabang (BPC) di setiap daerah di bawah BPD HIPMI Jaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement